Sunday, 15 March 2015

Awas... jangan sembarang isi bahan bakar pada motor injeksi anda

Berbicara motor, kini hampir semua orang memiliki kendaraan pribadi berupa motor. Hal tersebut terjadi kerena untuk mendapatkan motor, sekarang begitu mudah dan murah. Selain pembayarannya secara kredit, prosesnya pun begitu mudah.
Namun sayangnya tak semua orang paham dengan motor matickers, contoh terkecil adalah dari pemilihan bahan bakar yang digunakan. Untuk membuat mesin motor menjadi awet, memang pemilik harus melakukan servis secara berkala.
Namun sayang, untuk urusan bahan bakar para pemilik sepeda motor enggan memperhatikan dengan seksama, padahal peran pemilihan bahan bakar yang tepat cukup penting untuk sebuah motor.
Pastinya maticketrs sudah tahu, kalau di Indonesia, penyediaan bahan bakar untuk umum ada tiga jenis bensin yakni Premium, Pertamax, dan Pertamax Plus yang memiliki nilai oktan berbeda.
Nilai oktan adalah patokan untuk titik bakar bensin ketika berada pada tekanan dan suhu tertentu. Berdasarkan nilai oktan tersebut, maka untuk kebutuhan umum, ada 2 pembagian yang cukup krusial, yakni Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi.
Bahan bakar bersubsidi biasanya yang memiliki kadar nilai oktan terendah, yakni 88. Sedangkan untuk yang tak bersubsidi, ada pada Pertamax dengan nilai oktan 92, dan Pertamax plus yang nilai oktannya 95. Nah, sebenernya seberapa penting sih pengaruhnya nilai oktan terhadap kinerja mesin?
http://www.matickita.com/wp-content/uploads/2014/09/injeksi-b.jpg
Simplenya begini bro-sis, mesin kendaraan dapat digunakan secara optimal saat energi yang dikeluarkan lebih besar. Nah, berkat energi yang besar tadi, maka bahan bakar mesin dapat mengalir secara optimal, efeknya bahan bakar pun lebih hemat dalam hal pemakaian. Nah, keuntungannya dengan menggunakan bahan bakar dengan nilai oktan 92 dan 95, adalah mempu merawat mesin dengan baik tanpa meninggalkan ampas kotoran/kerak sisa pembakaran.
Kelebihan lainnya dari bahan bakar yang memiliki nilai oktan tinggi adalah bahan bakar ini telah memenuhi standar internasional, yakni dapat memelihara optimal fungsi mesin, melindungi mesin dari kerak minyak, dan mampu mempertahankan originalitas/type bahan bakar yang sesuai untuk kendaraan tersebut.

Di era mesin motor teknologi injeksi seperti sekarang ini, bahan bakar dengan nilai oktan 92 dan 95 adalah yang paling direkomendasikan. Karena selain membuat motor irit dan ramah lingkungan, bahan bakar jenis tersebut mampu meningkatkan performa motor lebih lincah, kencang, cepat, dan agresif.
Nah, inilah alasannya kenapa bahan bakar dengan nilai oktan tinggi cukup direkomendasikan untuk pemilik kendaraan, tujuannya jelas, agak kendaraan lebih awet, mesin lebih ramah lingkungan, motor jarang mengalami masalah, dan yang paling penting, motor menjadi lebih irit bahan bakar.


0

Mio M3 125 irit?? ini rahasianya

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) melalui diler FSS DDS Jakarta sukses menggelar uji ketangguhan mesin Mio M3 125 yang mengadopsi teknologi Blue Core. Pembuktian ketangguhan mesin New Mio M3 125 dimulai pukul 08.00 WIB tanggal 13 November sampai 13 Desember pukul 08.00 WIB. Lantas apa resepnya?

"Uji ketahanan ini adalah pembuktian keunggulan teknologi DiAsil Cylinder dan Forged Piston pada New Mio M3 125 dan juga iritnya motor ini," ujar Mohammad Masykur, Asisten GM Marketing PT YIMM.

Dikatakan, Mio M3 125 ini adalah hasil improve Yamaha dari Mio sebelumnya sehingga lebih irit. Berbagai ubahan pada bagian teknis membuat Mio M3 125 ini efisien, bertenaga, dan handal.

"Throttle body pada Mio M3 menggunakan ukuran 26 milimeter yg membuat semprotan bahan bakarnya lebih halus," ungkap Ibrahim, Service Advisor CBU Model diler Yamaha FSS DDS, yang ditulis Minggu (14/12/2014).

Dikatakan, setelah skutik ini dinyalakan selama satu bulan nonstop dengan jarak mencapai 24.200 kilometer, throttle body tetap bersih. Lebih lanjut, desain pada CVT dan van belt pun berbeda dari Mio J.

"Panjang V-Belt lebih pendek ketimbang Mio J, namun diameter pada CVT lebih besar. Hal ini berefek pada akselerasi pada putaran bawah dan menengah yang lebih baik," urai Ibrahim.

Ibrahim pun melanjutkan jika V-Belt akan getas jika suhu mesin makin panas. Namun, hal ini tidak terjadi retakan pada Mio M3 125 setelah digunakan pd jarak lebih dari 20 ribu kilometer. "Pada kondisi seperti ini, V belt masih bisa digunakan hingga jarak10 ribu kilometer," tuntas dia. 


TV Commercial - YAMAHA Blue Core 2014 (30 sec)
 
0

Blue Core & Fuel Injection .. Apa Bedanya??

BLUE CORE dengan FUEL INJECTION sebelumnya ? (Apa Bedanya)

Mungkin sebagian besar masyarakat masih bingung apa sih blue core, kenapa yamaha sekarang menggunakan tagline blue core?? tagline BLUECORE terdiri dari kata “blue” yakni Lambang Yamaha di dunia balap, Kesenangan & Ramah Lingkungan sedangkan “core”nya sendiri inti dari inovasi. Bluecore merupakan inovasi dari Yamaha yang menyajikan kesenangan berkendara & ramah lingkungan dengan :
  • EFISIEN, Kualitas pembakaran yang lebih baik, membuat penggunaan bahan bakar menjadi optimal.
  • BERTENAGA, Meningkatkan kinerja dengan mengurangi gesekan & menjaga kestabilan suhu mesin.
  • HANDAL,Tenaga dan efisiensi bahan bakar tetap maksimal dalam pemakaian jangka panjang.
Sehingga memenuhi keinginan pelanggan akan motor BERTENAGA BESAR namun KONSUMSI BBM EFISIEN dalam pemakaian JANGKA PANJANG.

Keunggulan bluecore dengan fuel injection sebelumnya?
Blue Core adalah inovasi Yamaha menggabungkan EFISIEN, BERTENAGA dan HANDAL dimana komponen tersebut bertransformasi menjadi sebuah paket yang meningkatkan tenaga dan efisiensi secara bersamaan, sedangkan FUEL INJECTION sebelumnya hanya dititik beratkan kepada sistem pemasukan udara serta sistem fuel injeksi (ECU) untuk menghasilkan motor kencang & irit. Jadi bisa disimpulkan bahwa NEW MIO M3 125 menggunakan tagline BLUE CORE supaya motor menjadi lebih RESPONSIF dan IRIT dibandingkan dengan generasi MIO sebelumnya. Dengan kapasitas mesin 125 cc maka NEW MIO BLUE CORE memiliki tenaga yang besar sehingga lebih responsif namun mengenai konsumsi bahan bakar, lebih irit dibandingkan dengan MIO sebelumnya yang berkapasitas mesin lebih kecil yakni 115 cc.

Gmana guys sudah tau kan apa itu bluecore, Ingat yamaha ingat harpindo jaya.
5

YZF R25 disulap menjadi M1?? mantab

Modelnya memang keren serta belum ada pembesut R25 yang merombak ala M1

Otomotifnet.com - Bagi Steven Layz, empunya Layz Motor (LM), bikin tunggangan  tampil beda dan mempesona bukanlah hal yang susah karena sudah biasa dilakoninya. Namun awal tahun 2015 ini, mendapat tantangan baru dari Albert, empunya Yamaha YZF-R25, yakni order ganti baju model Yamaha YZR-M1.
Biar tampang depan lebih padet dan nunduk, sok depan diturunin 3 cm
“Memang banyak yang modif motor batangan model begini. Tapi memang model seperti ini keren dan yang pasti, belum ada pengguna R25 yang ubah tampilan seperti salah satu tunggangan di balap. Siapa tahun bisa jadi virus baru bagi penyuka modifikasi awal tahun ini,” ujar Albert.


Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, Steven langsung sigap meramu fiberglass untuk dibikin baju baru sesuai order. “Yang agak susah ngebentuk bodinya agar proporsional dengan rangka dan panjang motor. Terutama pada bagian buritan, karena rangka tidak boleh dipapas. Tapi mesti kelihatan nungging,” tukas Steven.

Batok lampu di desain dengan lubang lampu tunggal khas batok M1
 Modifikator di Jl. Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar ini bilang fokus utamanya yakni mendesain batok lampu, delta box dan buritan. “Ketiga bagian ini yang paling menonjol agar tampil seperti M1. Sedangkan bagian lain, seperti fairing, kondom tangki dan spatbor, tinggal menyesuaikan,” paparnya.

Swing arm makin kekar dibungkus hugger replika M1  
 Steven menambahkan bahawa pengerjaan bodi full custom ini butuh waktu selama 1 bulan. Tapi yang bikin menarik, sudah di desain plug and play (PnP). “Jadi kalau ada yang naksir dan pengin pasang, kita sudah ready stock,” promo modifikator yang didampingi 6 personil. 
Andalkan knalpot free flow lansiran Over Racing, suara gahar performa juga lancar
Selanjutnya, agar kaki belakang tampil lebih kekar swing arm dibungkus hugger. Makin gambot setelah pelek orisinalnya diganti versi aftermarket berlabel Equinox dengan lebar 5 inci. “Pelek ini bentuknya sama persis dengan standar R25 dan belum lama beredar di Tanah Air,” imbuh Steven.

Sedangkan soal pilihan warna bodi, Albert sendiri yang menentukan pilihan. “Warna standarnya biru putih, berhubung saya suka motif Monster Energy makanya saya order seperti itu. Selain tampil lebih garang juga gahar,” kekeh Albert. Mantap. • (otomotifnet.com)

Data Modifikasi
Bodi : Full custom ala M1(PnP)
Airbrush : Grafis (Monster Energy)
Pelek belakang : Equinox 5 inci
Ban : Battlax BT 90 120/60-17 & 160/60-17
Knalpot : Over Racing
Proyektor : Custom
Frame slider : Zero
As roda : Zero
Sein : KTC (LED)
Windshield : Custom
Pengerjaan : 1 bulan
Estimasi biaya : Rp 25 jutaan
Layz Motor : 021-53663025 / 0817-4838353
0

STNK mati ditilang??

Brosis, baru saja saya berdiskusi dengan seorang teman di salah satu media sosial, tentang berhak atau tidaknya Polisi menilang pengendara kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati. Ada sedikit kesalah fahaman yang terjadi di masyarakat mengenai ini.
Mari dibaca dengan teliti ulasan berikut yang saya dapat dari www.hukumonline.com agar tidak lagi terjadi kesalah fahaman mengenai hal ini.

Pada dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang (simak artikel Harga Tilang Lalu Lintas).
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.
Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”
Selain itu, polisi juga memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
a.   memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b.   melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.   meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d.   melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e.   melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.     membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g.   menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h.   melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i.      melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.”
Menjawab pertanyaan Anda, maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya.
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2.     Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
3. Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
0

Tuesday, 3 March 2015

Bukti ketangguhan Mio M3, bukan cuma katanya

Guna menguji ketahanan varian terbaru Yamaha yang berteknologi Blue Core, New Mio M3 125 disiksa habis-habisan dengan berjalan non-stop selama 705 jam. Pengujian yang dilakukan di Yamaha FSS DDS, Cempaka Putih ini menggunakan dynotest yang diinisiasi mulai 13 November sampai 13 Desember.
"Di atas dyno kita kondisikan motor dalam kecepatan 35 kilometer per jam dan RPM 4.500. Kecepatan ini merupakan standar yang digunakan untuk melakukan pengujian," ucap Ibrohim, Service Advisor CBU Yamaha DDS di Jakarta, Sabtu (13/12).
Dari pengujian selama 30 hari dengan jarak tempuh total 24.675 kilometer ini, didapatkan kondisi komponen mesin mengalami penurunan sebesar 0,5 persen. Penurunan ini didapat dari pengukuran yang dilakukan pada komponen bergerak seperti V-belt, Roller Weight, kampas kopling dan sebagainya.
"Dari perhitungan, V-belt yang sudah diuji selama 30 hari mengalami pengurangan bidang sebesar 0,1 milimeter, begitu juga Roller Weight. Sedangkan kampas kopling dibandingkan dengan yang sudah dipakai sejauh 1200 kilometer, selisih pengurangannya 0,6 milimeter," ungkapnya.
Tak hanya ketahanan, pengujian yang dilakukan Yamaha ini juga membuktikan keiritan dari motor berteknologi Blue Core ini, yaitu 61,76 kilomter untuk 1 liter bahan bakar.
"Uji ketahanan ini adalah pembuktian keunggulan teknologi DiAsil Cylinder dan Forged Piston pada New Mio M3 125.," jelas Mohammad Masykur, Asisten GM Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.
0

Sunday, 1 March 2015

R15, bukan V-ixion Berganti Baju

Setelah lama diperbincangkan, moto sport full fairing perdana Yamaha di Indonesia setelah 24 tahun akhirnya tiba. YZF-R15 menjadi keluarga Seri R Yamaha perdana yang dipasarkan di Tanah Air.

Divisi Marketing dan Plant Strategy PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Raditya Adidarma mengatakan, R15 merupakan 'pintu gerbang' pertama dari rentetan motor sport Seri R Yamaha yang diisi oleh R25, R6, dan R1.

Kesemuanya, menurut Radit, memiliki 'garis merah' dari sisi desain seperti pembagian bobot cenderung ke depan, bodi aerodinamis namun berotot, bagian belakang bodi yang meninggi lagi meruncing seperti para 'kuda besi' MotoGP, hingga lampu depan ganda.

"Yang namanya motor sport sejati pasti memakai lampu depan ganda, dan Yamaha Seri R menggunakannya," tukasnya dalam acara peluncuran R15, Rabu dua pekan lalu di Jakarta. Lampu belakangnya sendiri, klaim Radit, menggunakan LED sehingga lebih awet, lebih minim perawatan, dan hemat energi.

Satu lagi yang menjadi ciri khas Seri R, termasuk R15, adalah model jok yang dilapis bahan anti slip, plus pipa knalpot (muffler) dengan protektor. Adapun speedometer kuda besi yang dibanderol Rp28 juta (on the road Jakarta) itu memadukan konsep desain analog dengan digital.

Dengan dimensi panjang 1.975 mm, lebar 660 mm, serta tinggi 1.070 mm, R15 menggunakan ban belakang bertapak lebar. 130/70, dengan velg 3,5 selebar inci.

Tak Cuma Berganti Baju

Satu hal yang diklaim oleh Yamaha Indonesia adalah R15 bukanlah sekadar V-ixion berganti baju. General Manager Service YIMM M Abidin menegaskan hal ini setelah melihat betapa ramainya perbincangan di berbagai blog pecinta Yamaha selama ini.

Wajar saja, R15 dan V-ixion sama-sama memakai konstruksi rangka delta box. Di samping itu, mesinnya pun sama yakni SOHC 150 cc silinder tunggal Liquid Cooled 4-Langkah.

Abidin menerangkan, terdapat hal-hal mendasar di sisi teknis yang dibedakan sehingga R15 memiliki performa berbeda, terutama dari sisi kestabilan dan handling. Pertama adalah transmisi R15, meskipun sama-sama memiliki enam percepatan.

Kedua, aku Abidin, adalah distribusi bobot yang lebih seimbang yaitu 49,3 persen di belakang dan 50,7 persen di bagian depan. Ditambah rear arm R15 yang terbuat dari bahan alumunium dan lebih panjang 45 mm dibandingkan V-ixion plus rem cakram di roda belakang.

"Electronic Control Unit (ECU) YZF-R15 juga menggunakan ECU terbaru yang disesuaikan dengan transmisi enam percepatannya. ECU ini dilindungi dengan PIN sehingga tidak bisa dipasang di V-ixion," papar Abidin.

Soal tenaga puncak, R15 memproduksi 16,5 PS pada 8.500 rpm dan torsi 14,5 Nm pada 7.500 rpm. Kecepatan maksimalnya diklaim mampu menyundul angka 138 km/jam.

Vice President Marketing YIMM Dyonisius Beti membeberkan bahwa R15 menjadi salah satu wujud strategi Yamaha dalam bersaing dengan Honda di segmen motor sport.

"Yamaha berikan nilai lebih dengan desain super sport. 'Teman' kita yang lain (Honda) kan lebih ke desain touring," pungkas Dyonisius Beti soal R15, yang ditargetkan laku 50 ribu unit setahun.
0

HARPINDO JAYA KARANGJATI