Brosis, baru saja saya berdiskusi dengan seorang teman di salah satu media sosial, tentang berhak atau tidaknya Polisi menilang pengendara kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati. Ada sedikit kesalah fahaman yang terjadi di masyarakat mengenai ini.
Mari dibaca dengan teliti ulasan berikut yang saya dapat dari www.hukumonline.com agar tidak lagi terjadi kesalah fahaman mengenai hal ini.
Pada
dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan
penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu
lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau
sering disebut dengan tilang (simak artikel Harga Tilang Lalu Lintas).
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik
kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang
masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku
STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Penghapusan
dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat
kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ).
Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan
bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.
Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP,
mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat
Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda
Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan
menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Itulah yang
menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya
mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang
merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar
Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum
dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”
Selain itu, polisi juga memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam
hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
berwenang:
a. memberhentikan,
melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan
Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau
merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan
tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d. melakukan
penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan,
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e. melakukan
penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu
Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.”
Menjawab
pertanyaan Anda, maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK
pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya.
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
3. Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
No comments:
Post a Comment
Kalau sudah baca jangan lupa tinggalkan saran dan kritiknya ya sob... Terimakasih