Sunday, 15 March 2015

STNK mati ditilang??

Brosis, baru saja saya berdiskusi dengan seorang teman di salah satu media sosial, tentang berhak atau tidaknya Polisi menilang pengendara kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati. Ada sedikit kesalah fahaman yang terjadi di masyarakat mengenai ini.
Mari dibaca dengan teliti ulasan berikut yang saya dapat dari www.hukumonline.com agar tidak lagi terjadi kesalah fahaman mengenai hal ini.

Pada dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang (simak artikel Harga Tilang Lalu Lintas).
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.
Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”
Selain itu, polisi juga memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
a.   memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b.   melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.   meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d.   melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e.   melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.     membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g.   menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h.   melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i.      melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.”
Menjawab pertanyaan Anda, maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya.
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2.     Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
3. Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
0

Tuesday, 3 March 2015

Bukti ketangguhan Mio M3, bukan cuma katanya

Guna menguji ketahanan varian terbaru Yamaha yang berteknologi Blue Core, New Mio M3 125 disiksa habis-habisan dengan berjalan non-stop selama 705 jam. Pengujian yang dilakukan di Yamaha FSS DDS, Cempaka Putih ini menggunakan dynotest yang diinisiasi mulai 13 November sampai 13 Desember.
"Di atas dyno kita kondisikan motor dalam kecepatan 35 kilometer per jam dan RPM 4.500. Kecepatan ini merupakan standar yang digunakan untuk melakukan pengujian," ucap Ibrohim, Service Advisor CBU Yamaha DDS di Jakarta, Sabtu (13/12).
Dari pengujian selama 30 hari dengan jarak tempuh total 24.675 kilometer ini, didapatkan kondisi komponen mesin mengalami penurunan sebesar 0,5 persen. Penurunan ini didapat dari pengukuran yang dilakukan pada komponen bergerak seperti V-belt, Roller Weight, kampas kopling dan sebagainya.
"Dari perhitungan, V-belt yang sudah diuji selama 30 hari mengalami pengurangan bidang sebesar 0,1 milimeter, begitu juga Roller Weight. Sedangkan kampas kopling dibandingkan dengan yang sudah dipakai sejauh 1200 kilometer, selisih pengurangannya 0,6 milimeter," ungkapnya.
Tak hanya ketahanan, pengujian yang dilakukan Yamaha ini juga membuktikan keiritan dari motor berteknologi Blue Core ini, yaitu 61,76 kilomter untuk 1 liter bahan bakar.
"Uji ketahanan ini adalah pembuktian keunggulan teknologi DiAsil Cylinder dan Forged Piston pada New Mio M3 125.," jelas Mohammad Masykur, Asisten GM Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.
0

Sunday, 1 March 2015

R15, bukan V-ixion Berganti Baju

Setelah lama diperbincangkan, moto sport full fairing perdana Yamaha di Indonesia setelah 24 tahun akhirnya tiba. YZF-R15 menjadi keluarga Seri R Yamaha perdana yang dipasarkan di Tanah Air.

Divisi Marketing dan Plant Strategy PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Raditya Adidarma mengatakan, R15 merupakan 'pintu gerbang' pertama dari rentetan motor sport Seri R Yamaha yang diisi oleh R25, R6, dan R1.

Kesemuanya, menurut Radit, memiliki 'garis merah' dari sisi desain seperti pembagian bobot cenderung ke depan, bodi aerodinamis namun berotot, bagian belakang bodi yang meninggi lagi meruncing seperti para 'kuda besi' MotoGP, hingga lampu depan ganda.

"Yang namanya motor sport sejati pasti memakai lampu depan ganda, dan Yamaha Seri R menggunakannya," tukasnya dalam acara peluncuran R15, Rabu dua pekan lalu di Jakarta. Lampu belakangnya sendiri, klaim Radit, menggunakan LED sehingga lebih awet, lebih minim perawatan, dan hemat energi.

Satu lagi yang menjadi ciri khas Seri R, termasuk R15, adalah model jok yang dilapis bahan anti slip, plus pipa knalpot (muffler) dengan protektor. Adapun speedometer kuda besi yang dibanderol Rp28 juta (on the road Jakarta) itu memadukan konsep desain analog dengan digital.

Dengan dimensi panjang 1.975 mm, lebar 660 mm, serta tinggi 1.070 mm, R15 menggunakan ban belakang bertapak lebar. 130/70, dengan velg 3,5 selebar inci.

Tak Cuma Berganti Baju

Satu hal yang diklaim oleh Yamaha Indonesia adalah R15 bukanlah sekadar V-ixion berganti baju. General Manager Service YIMM M Abidin menegaskan hal ini setelah melihat betapa ramainya perbincangan di berbagai blog pecinta Yamaha selama ini.

Wajar saja, R15 dan V-ixion sama-sama memakai konstruksi rangka delta box. Di samping itu, mesinnya pun sama yakni SOHC 150 cc silinder tunggal Liquid Cooled 4-Langkah.

Abidin menerangkan, terdapat hal-hal mendasar di sisi teknis yang dibedakan sehingga R15 memiliki performa berbeda, terutama dari sisi kestabilan dan handling. Pertama adalah transmisi R15, meskipun sama-sama memiliki enam percepatan.

Kedua, aku Abidin, adalah distribusi bobot yang lebih seimbang yaitu 49,3 persen di belakang dan 50,7 persen di bagian depan. Ditambah rear arm R15 yang terbuat dari bahan alumunium dan lebih panjang 45 mm dibandingkan V-ixion plus rem cakram di roda belakang.

"Electronic Control Unit (ECU) YZF-R15 juga menggunakan ECU terbaru yang disesuaikan dengan transmisi enam percepatannya. ECU ini dilindungi dengan PIN sehingga tidak bisa dipasang di V-ixion," papar Abidin.

Soal tenaga puncak, R15 memproduksi 16,5 PS pada 8.500 rpm dan torsi 14,5 Nm pada 7.500 rpm. Kecepatan maksimalnya diklaim mampu menyundul angka 138 km/jam.

Vice President Marketing YIMM Dyonisius Beti membeberkan bahwa R15 menjadi salah satu wujud strategi Yamaha dalam bersaing dengan Honda di segmen motor sport.

"Yamaha berikan nilai lebih dengan desain super sport. 'Teman' kita yang lain (Honda) kan lebih ke desain touring," pungkas Dyonisius Beti soal R15, yang ditargetkan laku 50 ribu unit setahun.
0

Wednesday, 25 February 2015

Yamaha Byson

Keperkasaan tiada banding Yamaha Byson tampil makin garang dengan desain "V" Victory Head Lamp yang lebih terang dan agresif, begitu juga dengan panel indikator speedometer, tripmeter & tachometer digital LCD yang lebih akurat dan futuristik. 
Karakter tangguh juga dicerminkan melalui desain tangki bahan bakar yang berkesan kekar dan gagah. serta desain knalpot yang kokoh sudah mengikuti standart EURO 2 lebih bertenaga dan ramah lingkungan, begitu juga dengan casting wheel atau velg terlebar dikelas nya sehingga memberi daya cengkeram dan kenyamanan maksimal. 
Motor Yamaha ini sudah dilengkapi juga dengan suspensi teleskopik Terbesar yang memberikan Anda kestabilan dan kesan kokoh disegala medan, dari suspensi belakang nya sendiri Anda dapat mengatur setelan nya untuk mendapatkan tingkat kenyamanan dan handling yang semakin mudah. begitu juga dengan cakram besar dan piston ganda sehingga daya cengkeram lebih presisi, aman dan handal.


Yamaha Byson



Future Yamaha Byson


Spesifikasi Yamaha Byson

0

Yamaha New Vixion KS

Rasakan energi baru Yamaha New Vixion KS motor fuel injection yang paling cool dan semakin hot, dan yang lain semakin ga bisa ngikutin..! hasil rancangan teknologi juara yang hadir menyatu dalam desain body dan fitur terbaru, yang terlahir dari DNA motor balap Yamaha YZF Series. Sentuhan atraktif visor pada lampu depan baru berdesain sporty beri aksen tampilan total dinamis, ditambah dengan bentuk Front Flasher yang meruncing dan lebih kecil memaksimalkan aerodinamis dan kesan sporty. 
Lekukan desain tangki motor balap yang sporty melebur dengan air plane fuel tank cap design dan double key shutter, hasilkan aksen sport super modern. Desain Speedometer digital interaktif, "Human-to-Machine" interaction, memperlihatkan dengan jelas kecanggihan Motor Sport Yamaha ini. Slim & simple rear body desain dengan handle belakang didesain menyatu dengan body, lebih garang saat berbaur dengan lampu belakang yang atraktif. 
Shockbraker color monocross yang menampilkan aksen simpel sporty menonjolkan sisi jantan pengendaranya, ditambah dengan big bike muffler desain yang terinspirasi oleh motor balap, membuat motor ini semakin gagah dan powerfull. Dari segi safety nya sudah dilengkapi dengan Rear Discbrake Square Rear Arm yaitu Sistem double disc brake dengan kaki-kaki yang kuat memaksimalkan keamanan berkendara. 
Velg sporty R15 concept diadaptasi dari design velg motor balap YZF-R15 membuat total tampilan semakin kokoh dan sporty juga big size tire 120 mm, tapak ban yang lebar, menghasilkan cengkraman kuat yang menyempurnakan performa saat bermanuver dengan stabil. Maka dari itu Kedahsyatan performa motor ini semakin sportacular.

Yamaha New Vixion KS 






Yamaha New Vixion KS GP Livery


Future dan Spesifikasi Yamaha New Vixion KS 


0

Yamaha Jupiter MX CW

Rasakan sensasi motor bebek yang memberikan sensasi keberanian dan ketangguhan bagi Anda saat berkendara. Hadir dengan dua tipe pilihan yaitu tipe kopling dan non kopling. Desain yang memberikan kesan karakter tangguh, cepat dan gagah, membuat perjalanan Anda setiap hari dapat ditaklukan dengan mudah. Jadilah yang paling depan dan buatlah yang lain semakin ketinggalan.

Kini hadir Yamaha Jupiter MX CW GP Edition yang memberikan kesan motor balap pada motor ini, sehingga Anda dapat merasakan kesan berkendara didalam sirkuit dalam perjalanan keseharian.

Yamaha Jupiter MX CW Kopling




Yamaha Jupiter MX CW AT-Non Kopling



Yamaha Jupiter MX CW GP Livery


0

Monday, 23 February 2015

Yamaha YZF R25

Yamaha R25 hadir dengan motto Revs the Engine - Hear it Roars - Feel the Power Motor Supebike Yamaha yang diciptakan dengan segenap pengetahuan, passion dan pengalaman para engineers yang telah teruji dan terakumulasi selama puluhan tahun di dunia balap internasional. 
Kini Anda bisa merasakan sensasi berkendara dengan superbike untuk menemani keseharian Anda yang siap menaklukan setiap tantangan dan menjadi semakin di depan..!

Yamaha YZF R25



Spesifikasi dan Futur Yamaha YZF R25


0

HARPINDO JAYA KARANGJATI